Rukun Tetangga (RT) adalah satuan dasar dalam sistem pemerintahan dan kemasyarakatan di Indonesia. RT merupakan bagian dari Rukun Warga (RW) dan berfungsi sebagai: Wadah komunikasi dan koordinasi antarwarga. Penggerak kegiatan kemasyarakatan dan kegotong-royongan. Mitra pemerintah dalam melaksanakan program dan kegiatan di tingkat lokal.