Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat dengan sistem pemerintahan sendiri. Desa juga dapat diartikan sebagai kumpulan rumah di luar kota. 
 
Asal kata 
 
  • Kata desa berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti tanah tumpah darah.
  • Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.
Ciri-ciri desa 
 
  • Memiliki batas-batas wilayah
  • Memiliki sistem pemerintahan sendiri
  • Dipimpin oleh kepala desa
  • Berada di daerah kabupaten
  • Memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
  • Berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
  • Kehidupan masyarakat desa dianggap sangat dekat dengan alam
  • Pekerjaan-pekerjaan ditata menjadi homogen dan bergantung pada bidang pertanian, peternakan, dan perikanan.