Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat dengan sistem pemerintahan sendiri. Desa juga dapat diartikan sebagai kumpulan rumah di luar kota.
Asal kata
- Kata desa berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti tanah tumpah darah.
- Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.
Ciri-ciri desa
- Memiliki batas-batas wilayah
- Memiliki sistem pemerintahan sendiri
- Dipimpin oleh kepala desa
- Berada di daerah kabupaten
- Memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
- Berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
- Kehidupan masyarakat desa dianggap sangat dekat dengan alam
- Pekerjaan-pekerjaan ditata menjadi homogen dan bergantung pada bidang pertanian, peternakan, dan perikanan.